Video Pengemudi Toyota Fortuner Plat Dinas Polisi Ditangkap, Ternyata Ini Faktanya

Senin, 03 Juni 2019 | 20:00
Youtube : Dk Channel

Mmobil berplat dinas Polri bernopol 3553 07 itu dikemudikan oleh KK (24) yang merupakan seorang pelajar asal Jakarta yang hendak liburan di Puncak Bogor.

WIKEN.ID - Video viral berupa rekaman saat pengemudi Toyota Fortuner ditangkap polisi kembali beredar.

Dalam video tampak mobil Toyota Fortuner hitam dongker ini memiliki plat nomor dinas kepolisian, 3553-07.

Video penangkapan ini setelah pengemudi Toyota Fortuner berkendara secara ugal-ugalan.

Berkendaraan dengan menggunakan rotator, strobo, dan melawan arah.

Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Baca Juga: Narapidana Sengaja Pesan Ojek Online untuk Kabur, di Video Ini Terkuak Isi Chatnya, 'Ini Ojek Motor Mas Bukan Ojek Kapal'

Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Kendaraan itu sempat melarikan diri ketika anggota BM Polres Bogor Bripka Yudo mencoba memberhentikanya.

Di sekitar daerah Cisarua mobil tersebut dapat diberhentikan oleh Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny.

Yang mengejutkan, saat diberhentikan pengemudi ternyata bukan anggota polri melainkan seorang mahasiswa berumur 24 tahun.

Baca Juga: Video Pengendara Mobil Masuk Jalur Busway Namun Tak Ditindak, Tak Mau Tunjukkan Surat dan Mengaku Teman Pejabat Polisi

Semnatara, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, tekait mobil Fortuner hitam berplat dinas Polri yang dihentikan Satlantas Polres Bogor di jalur puncak Puncak Bogor saat ini sudah dibawa pulang pemiliknya.

Menurutnya, plat nomor dinas Polri tersebut palsu dan tidak terdaftar dalam register Mabes Polri.

"Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri, ternyata tidak ada di register Mabes Polri," kata Kasat Lantas Polres Bogor,saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, yang dikutip dari Tribun Bogor.

Ia menjelaskan bahwa mobil Toyota Fortuner berplat dinas Polri bernopol 3553 07 itu dikemudikan oleh KK (24) yang merupakan seorang pelajar asal Jakarta yang hendak liburan di Puncak Bogor.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diringkus Polisi dengan Dugaan Pemakaian Barang Terlarang Lagi, Nagita Slavina Ngamuk Sampai Pukuli Polisinya di Video Ini

Youtube : Dk Channel
Youtube : Dk Channel

Mmobil berplat dinas Polri bernopol 3553 07 itu dikemudikan oleh KK (24) yang merupakan seorang pelajar asal Jakarta yang hendak liburan di Puncak Bogor.

Awalnya mobil tersebut dilaporkan oleh warga berkendara ugal-ugalan dan sempat memakai jalur lawan arah dari arah Jakarta ke Puncak di saat lalu lintas Jalan Raya Puncak berlaku dua arah pada Sabtu (1/6/2019) lalu.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat pengemudi mobil dinas polisi bernopol 3553 07 itu tampak bukan seorang polisi hingga akhirnya diberhentikan untuk diperiksa.

"Pada saat di pos pertama anggota melihat mobil tersebut dikendarai bukan oleh anggota kepolisian. Makanya langsung diinformasikan ke pos kedua, kemudian di pos kedua langsung melakukan pemberhentian kendaraan tersebut, diperiksa kendaraannya, ternyata plat nomer tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Fadli.

Ia menjelaskan bahwa petugas Satlantas saat itu melakukan penindakan penilangan atas dua pasal yakni pasal melanggar marka jalan dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Terungkap Sosok Wanita Pemasok Senjata Kerusuhan 22 Mei, Ini Video Penjelasan Polisi

Mobil Toyota Fortuner hitam berplat dinas polisi itu, kata Fadli juga sempat ditahan karena nomor plat yang tak sesuai.

"Saat pemberhentian, kita juga langsung mengamankan saudara KK, kita tanyakan dari mana mendapatkannya (plat dinas polisi), menurut pengakuan yang bersangkutan membuat di pinggir jalan, tujuannya apa, dia mengatakan saya buru-buru pak," terang Fadli.

Selain itu, plat nomor dan surat-suratnya yang diduga palsu itu kata dia kini sudah amankan namun sementara masih akan melakukan penyelidikikan lebih lanjut.

Sementara untuk kendaraannya, kata dia, kini sudah dibiarkan untuk dibawa pulang oleh pemiliknya setelah mampu membawa dan menunjukan surat-surat asli dan sah dari kendaraan tersebut. (*)

Baca Juga: Video Kemesraan Ani Yudhoyono Ditemani SBY Jalan-jalan Sebelum Kondisi Memburuk, Berapa Besarkah Biaya Pengobatan Kanker Darah?

Editor : Alfa