WIKEN.ID - Video berisi aksi seorang pria menampar perempuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial.
Aksi penamparan tersebut terjadi di Jalan Kebon Kol, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Rabu (22/5/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, setelah kejadian, dua orang dalam video itu telah menjalani mediasi di Polsek Sumedang Selatan.Saat mediasi, korban berinisial IG (22) seorang mahasiswi asal Dusun Kenanga Nomor 37 RT 003 RW 005 Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sudah sepakat berdamai dengan pelaku, AG.
Baca Juga: Wanita Ini Jual Mobil dan Bonuskan Dirinya Sebagai Istri, Inilah Video Kisahnya yang Jadi Viral
Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut, warga Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Saat mediasi itu telah tertempuh jalan damai. Tapi, kemudian ada video yang menjadi viral.
Akhirnya kami tarik kembali. Karena itu bukan delik aduan, sehingga polisi masih bisa melanjutkan," ujar Hartoyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2019) petang.
Hartoyo menuturkan, kronologis kejadian dalam video viral itu terjadi di Jalan Kebonkol, Regol Wetan, Sumedang Selatan, Sumedang, pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula sewaktu korban selesai bekerja dan mau makan bersama di Asia Plaza.
Ketika di lokasi itu, mobil korban terhalang mobil pelaku yang parkir di pinggir jalan.
Kemudian, korban membunyikan klakson agar mobil pelaku maju.
Namun, setelah diklakson beberapa kali cuma maju sedikit dan masih menghalangi jalan, korban kemudian turun dari mobil dan meminta pelaku untuk memajukan mobilnya atau mencari parkir lain.
Baca Juga: Punya 9 Orang Keluarga, Video Caleg Menangis Karena Hanya Mendapat 5 Suara Ini Viral
"Akan tetapi, pelaku mengatakan bodoh kamu tidak bisa bawa mobil. Lalu, korban kembali ke mobilnya sambil menggerutu dan mengatakan ih anj***," tutur Hartoyo.
Karena keluar bahasa tersebut, lanjut Kapolres, pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban.Pelaku mengetuk pintu mobil korban, kemudian korban keluar dan seketika pelaku menampar pipi korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada pipi bagian kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut. Karena kejadian ini bukan delik aduan, kasusnya terus diproses. Pelaku dijerat Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHP," sebut dia.
Baca Juga: Viral Video Anjing Liar Pura-pura Mati Agar Bebas dari Terkaman Singa
Terkait viralnya video tersebut, Polres Sumedang berterima kasih kepada warga yang telah merekam kejadian itu.
"Kami berterima kasih kepada warga yang merekam dan mengunggah video itu," ucap dia.
(*)