Laporan wartawan WIKEN.ID, Rebi
WIKEN.ID - Video dari pengamatan WIKEN.ID ini terlihat suasana di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Dalam video ini terlihat anggota Polri menjaga dan mengawasi secara ketat situasi di sekitar kawasan tersebut.
Dari video ini, kondisi alan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat pun terlihat kosong.
Hari ini, Jumat (24/5/2019), merupakan kesempatan terakhir bagi peserta Pemilihan Presiden 2019 untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tidak Dibelikan Smartphone, Wanita Ini Tampar Kekasihnya 52 Kali, Videonya Viral
MK akan menunggu masuknya gugatan dari peserta Pilpres hingga tengah malam ini.
"Tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat puku 24.00 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, gugatan akan diserahkan pada Jumat (24/5/2019) malam.
Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Inilah Video Pesan Terakhir Saat Dirawat di Rumah Sakit
"Insyaallah gugatan @prabowo @sandiuno terkait perselisihan hasil Pilpres di @Humas_MKRI akan dikirimkan hari ini, tepatnya malam nanti," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak lewat akun Twitternya, @Dahnilanzar, Jumat (24/5/2019).
Dahnil mengatakan tim kuasa hukum akan dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto.
Cawapres Sandiaga Uno sebelumnya meminta pendukung bersabar menanti masuknya gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan itu.
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Saat Polisi Ditabrak Mobil Hitam Saat Bertugas di Simpang Terminal Bogor
Sesuai dengan aturan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.
Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Video Mengharukan, Anjing Setia Ini Kunjungi Makam Pemiliknya Setiap Hari
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, KPU telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum tersebut sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikutip dari Kompas.com.
"Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," lanjut dia.
Meski demikian, Viryan belum mau menyebutkan rincian tim hukum yang disiapkan oleh KPU.
Ia berjanji akan mengumumkan nama-nama tim hukum sengketa hasil pemilu dalam waktu dekat. (*)