Kebohongannya Dibongkar, Ratna Sarumpaet Sebut Tompi Sebagai Penyelamatnya, 'Dia Menyadarkan Saya Berhenti Berbohong'

Rabu, 24 April 2019 | 19:50
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

WIKEN.ID - Kasus kebohongan yang diucapkan Ratna Sarumpaet membuat banyak orang tercengang.

Dari banyak yang mendukung hingga pada akhirnya balik menyerang mertua Rio Dewanto ini.

Ratna Sarumpaet membenarkan kesaksian Tompi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Bahkan, Ratna mengaku bahwa Tompi yang menyadarkannya untuk berhenti berbohong.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga : Viral! Master Kung Fu Ini Bisa Semprotkan Air dan Susu Melalui Matanya

Baca Juga : Kontrol Berat Badan Hingga Atasi Sakit Maag, Inilah 5 Manfaat dari Seledri untuk Tubuh

Sebelumnya, dalam persidangan Tompi mengaku sempat menganalisis wajah lebam Ratna Sarumpaet melalu foto yang beredar di media sosial.

"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini (wajah lebam) bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama bukan dipukul. Saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujar Tompi.

Dia menilai bahwa wajah lebam Ratna bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.

Tompi yang juga dokter bedah plastik mengatakan, banyak pasiennya yang berwajah lebam setelah melakukan operasi plastik.

Baca Juga : Seorang Legenda Musik Indonesia, Begini Aksi Solo Gitar Kakek Rafathar di Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca Juga : Berlibur dengan Orang Tua Tanpa Sang Suami dan Anak, Laudya Cynthia Bella Asik Beradu Pantun dengan Pedagang di Pasar

"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Editor : Pipit