Gunakan Topi dan Masker, Vanessa Angel Nyoblos di Rutan Medaeng

Rabu, 17 April 2019 | 18:00
suara.com/Achmad Ali

Vanessa Angel menyoblos di Rutan Medaeng, Surabaya, Rabu (17/4/2019).

WIKEN.ID - Artis Vanessa Angel yang tengah terjerat kasus pelanggaran UU ITE penyebaran konten asusila, menggunakan hak suaranya di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Vanessa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, Rutan Medaeng.

Saat hendak menyoblos, ia mendapat pengawalan ketat saat berjalan dari blok tahanan wanita.

Vaness harus menunggu giliran untuk masuk ke bilik terlebih dahulu.

Baca Juga : Pose Tunjukkan Jari Kelingkin Sambil Nyengir, Setya Novanto Bersama Deretan Napi Koruptor Ini Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Ia nampak berbincang dengan sejumlah warga binaan lain sembari menunggu gilirannya.

Vanessa yang datang mengenakan kaus atau baju tahanan berwarna biru.

Ia juga menutup rapat wajah serta kepalanya dengan topi dan masker, yang berwarna senada.

Berdasarkan catatan PPS, Vanessa terdaftar dalam nomor 21, di DPTb TPS 31 Rutan Medaeng.

Baca Juga : Seperti Adu Jotos, Viral Video Janin Bayi Kembar di Dalam Perut

Ia terdaftar atas pemilih bernama, Vanesza Adzania.

Usai mencoblos dan mencelupkan jarinya di tinta, Vanessa langsung kembali ke blok tahanan wanita Rutan Medaeng, dengan kawalan petugas.

Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya.

Melansir Suara.com, Karutan Kelas I Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan Vanessa memang hanya memiliki hak pilih dalam Pemilihan Presiden saja.

Baca Juga : Terpopuler, Dari Mulai Makanan Penyebab Leukimia yang Banyak Diolah Jadi Camilan Anak Hingga Harimau Bengal Sakit yang Jadi Mengagumkan Setelah Sembuh

Hal itu lantaran artis cantik ini berKTP Jakarta.

Vanessa kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.

Ia disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (frd)

(*)

Editor : Hikmah

Baca Lainnya