Pemilu 2019 di Australia Ricuh, Ini Keputusan Bawaslu ke KPU

Rabu, 17 April 2019 | 08:00
KOMPAS.com/DESSY ROSALINA

atusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.

WIKEN.ID - Pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar, salah satunya Pemilu 2019 di Sydney, Australia.

Ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media terkait pencoblosan yang dilaksanakan pada Sabtu pekan lalu (13/4/2019) mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Atas kejadian ini akhirnya Bawaslu buka suara.

Baca Juga : Pesan Khusus Presiden ke-6 Republik Indonesia untuk Pemilu 2019

Bawaslu telah mendapatkan keterangan dari Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dalam tahapan pemungutan suara yang terjadi di Sydney, Minggu (14/2).

Adanya pemilih belum melaksanakan hak pilihnya di TPS.

Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Luar Negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan oleh PPLN pada jam 18.00.

"Sementara masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan antrian untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga menjauhkan dari pemilihnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya," Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109) yang dikutip dari KompasTV.

Baca Juga : Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol

Bawaslu menyampaian bahwa penutupan TPS pada pukukl 18.00 yang menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana yang diatur di perundang-undangan.

"Oleh karena itu, bahwa dengan adanya penutupan TPS pada pukul 18.00 maka Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut. Satu, memerintahkan kepada PPLN melalui KPU Republik Indonesia," ujar Fritz Edward Siregar.

"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," tambah Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.

Baca Juga : Aksi Jahil Pilot Vincent Raditya Ini Sukses Bikin Master Limbad Akhinya Buka Suara, 'Tunggu Pembalasan Saya Capt!'

Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.

Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.

Baca Juga : Ibu Ani Mencoblos di Ruang Perawatan, SBY Ikut Antri Bersama Para WNI di KBRI Singapura Demi Salurkan Hak Pilihnya

"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham yang dikutip Kompas.com.

Sementara sebelumnya, Ketua PPLN Sydney Heranudin menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada Panwaslu Pusat.

"Jika Panwaslu merekomendasikan, kami siap," ujar dia yang dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan jika memang harus diadakan pencoblosan ulang, maka dibutuhkan waktu karena persiapan logistik.

Dia menuturkan adanya kendala mencoblos di Sydney disebabkan membludaknya Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dalam satu jam terakhir, yakni pukul 17.00-18.00 waktu lokal.(*)

Baca Juga : Beredar Video BTP Marah-marah Pada Saksi di TPS Osaka Jepang, 'Kalau Ini Habis Hilang Hak Suara Saya'

Editor : Alfa