WIKEN.ID - Terkait kasus penganiayaan dengan korban Audrey akhirnya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat memberikan penyataan.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menegaskan penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan siswi SMP oleh tiga siswi SMA di Pontianak bukan menjadi ranah mereka.
Selain itu, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menegaskan bahwa ranah hukum bukan ada di KPPAD.
"Jika memang harus melalui proses hukum bukan masyarakat itu masuk ke dalam lini KPPAD. Tidak menuntut dan mempertanyakan ke KPPA.Tetapi ranah yang ada dimana kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Pontianak," ujar Eka Nurhayati Ishak yang dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi
KPPAD juga menyayangkan kasus dugaan penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
KPPAD tidak akan melakukan proses mediasi damai, tetapi mengembalikan persoalan ini kepada pihak terkait.
KPPAD turun tangan karena KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019), sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.
Di Mapolsek sebenarnya sudah dilakukan mediasi.
Saat itu korban meminta mereka untuk mendampingi, bukan memfasilitasi mediasi tersebut.
"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," ucapnya.
Dia minta seluruh masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret lembaga KPPAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan akun Twiitter Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak mengatakan, laporan itu terkait unggahan akun tersebut yang mengomentari peristiwa pengeroyokan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak.
Baca Juga : Viral Aksi Dramatis Suami Evakuasi Istri yang Hamil Tua dari Banjir
Unggahan dengan tagar #JusticeForAudrey itu diduga memancing reaksi warganet untuk memberikan komentar yang kemudian menyudutkan nama lembaga KPPAD.
"Kami menilai, akun (Ziana Fazura) itu semakin memperuncing masalah. Dan membelokkan statement-statement kami sebagai pelindung anak-anak Kalbar," kata Eka di kantor KPPAD Kalbar di Jalan DA Hadi, Pontianak, Selasa (9/4/2019).
Akun itu juga dinilai menggiring opini publik bahwa ada upaya KPPAD Kalbar untuk mendamaikan pelaku dengan korban pengeroyokan.
"Sudah kami coba telusuri. Akun itu bodong atau anonim, bukan akun sungguhan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go mengatakan belum mendapat informasi laporan KPPAD Kalimantan Barat tersebut. "Saya cek dulu ya," ucapnya.
Audrey adalah siswi SMP di Pontianak, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA.
Pengeroyokan terjadi Jumat, 29 Maret 2019, kira-kira pada jam pukul 14.30 WIB.
Baca Juga : Viral Video Syahrini dengan Perut Membesar, Warganet: Sudah Hamil?
Korban yang berada di rumah, dijemput temannya dengan tujuan ke rumah sepupunya yang juga usia ABG.
Ada empat remaja perempuan sedang mengikuti saat itu.
Aksi pengeroyokan itu terbilang sadis dan brutal.
Korban pengeroyokan pun masih dirawat di rumah sakit di Pontianak. (*)
Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi