Viral Drama Kapal Patroli Indonesia Tangkap Kapal Asing, Dicegat Keamanan Malaysia

Rabu, 10 April 2019 | 11:15
FB: Mochammad Slamet

Kapal Patroli Indonesia diintimidasi oleh kapal dan helikopter Malaysia.

WIKEN.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menerus melakukan penangkapan kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Hanya saja, penangkapan itu tidak berjalan dengan mulus.

Hal ini tampak dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook, Mochammad Slamet.

Video pendek ini memperlihatkan saat kapal patroli Indonesia dicegat oleh kapal keamanan maritim (Coast Guard) Malaysia saat sedang berlayar di Perairan Belawan.

Kapal Patroli (KP) dengan koder Hiu 08 sebelumnya menangkap dua kapal ilegal asal Malaysia yang kedapatan masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga : Kisah Aksi Anjing Pemberani Penerima Medali Penghargaan, 9 Tahun Menyelamatkan Orang

Namun saat hendak digiring, Kapal Hiu 08 justru dikejar oleh kapal patroli Malaysia hingga jauh menerobos wilayah laut Indonesia.

Kapal keamanan maritim Malaysia turut menghalangi penangkapan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal keamanan maritim Malaysia mengejar kapal tersebut menggunakan kapal speed boat dan juga helikopter, padahal kapal tersebut dikawal oleh Kapal Patroli (KP) Macan, milik Indonesia.

Kapal keamanan maritim Malaysia terlihat bertuliskan Penggalang 13 dengan nomor lambung 1813 dan berawakkan empat orang.

Baca Juga : Pengakuan Syahrini Sumber Penghasilannya, Tidak Bernyanyi Bisa Keliling Dunia

Kapal Malaysia sempat meminta kapal patroli RI untuk berhenti dan melepaskan kapal ilegal asing tangkapan mereka, tetapi tidak digubris oleh awak Kapal Hiu 08.

Tidak hanya dipepet dan dikejar kapal keamanan maritim Malaysia, kapal yang berisi personil KPP yang menenteng senjata laras panjang juga "diintimidasi oleh 3 unit helikopter Malaysia.

"Tidak apa-apa, biarin saja. Mereka yang masuk ini, yang penting kita siap sedia saja," ujar salah seorang petugas KKP yang berdiri di dek kapal pencuri ikan tersebut kepada temannya yang sedang merekam kejadian.

Kemudian si perekam video mengarahkan kamera ke wajahnya dan menyampaikan bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh Cost Guard Malaysia di perairan Indonesia.

Baca Juga : Mencekam, Bertahan Selama 2 Jam 40 Menit Setelah Tabrak Gunung Es, Video Real Time Tenggelamnya Kapal Titanic Ini Bikin Bergidik

"Kita telah dikejar di lautan sendiri oleh Cost Guard Malaysia," ujarnya.

Rekan yang merekam kejadian pun kembali mengucapkan bahwa para Coast Guard Malaysia ngotot wilayah tersebut adalah wilayah Malaysia.

"Mereka ngotot ini wilayah mereka, wilayah Malaysia. Ini sudah jelas wilayah Indonesia," ucapnya.

Kemudian perekam video pun kembali mengarahkan kamera ke wajahnya sendiri dengan mengutarakan bahwa mereka akan tetap bertahan menjaga wilayah NKRI.

"Kami akan tetap bertahan karena ini adalah wilayah Indonesia, yang harus kita jaga," ujarnya.

Baca Juga : Viral, Foto Sampah Plastik Bungkus Indomie Berusia 19 Tahun

Si perekam pun kembali merekam kapal Cost Guard milik Malaysia yang mengejar mereka. "Inilah kapal yang mengejar kami dengan nomor lambung 1813 dengan diawaki empat orang," ujarnya.

Kemudian tampak dalam video pihak cost guard Malaysia pun mencoba berkomunikasi dengan petugas KKP dengan menyuruh kapal pencuri ikan yang ditangkap berhenti.

Baca Juga : Ikan Mas Berusia 20 Tahun Menderita Tumor, Dokter Muda Ini Berhasil Lakukan Operasi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta (7/4/2019), seperti dilansir website resmi KKP mengatakan jika berturut-turut 2 kapal perikanan berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI Selat Malaka.

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836.

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca Juga : Videonya Viral, Mahasiswa Penarik Cadar Perempuan di Aceh Minta Maaf

Hari ini, Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM.

PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.

“Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl,” tutur Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (*)

Baca Juga : Sering Berikan Tatapan Romantis, Syahrini Akhirnya Beberkan Alasan Retaknya Hubungan dengan Anang Hermansyah

Editor : Alfa