Wajib Ditonton, Video Panduan Mencoblos Surat Suara Pemilu di Bilik TPS

Jumat, 22 Maret 2019 | 18:45
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD

Surat suara saat Pemilu 2009.

WIKEN.ID - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi.

Pemilu 2019 yang akan serentak akan digelar pada 17 April 2019 mencatat sejarah baru dalam perjalanan pesta demokrasi di Indonesia.

Untuk pertama kalinya, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diselenggarakan secara serentak.

Sebelumnya Pileg dan Pilpres digelar terpisah serta berjarak tiga bulan.

Dalam Pemilu Legislatif 2019 akan diikuti oleh 16 partai politik dengan jumlah calon anggota legislatif untuk DPR sebanyak 7.968 orang.

Baca Juga : Tanpa Takut Anak Kecil Coba Gigit Lidah Ular, Lihat Videonya

Sedangkan Pemilihan Presiden 2019 kembali mempertemukan Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin menjadi calon dengan nomor urut 01 dan Prabowo menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon dengan nomor urut 02.

Sebelum datang ke Tampat Pemungutan Suara, pastikan nama kamu masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Baca Juga : Dua Pemuda Jadi Korban Begal, Tangan Kiri Dibacok Pelaku Bermasker Hitam

Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk anda mencoblos nanti.

Cara termudahnya, kamu bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat tinggal.

Hal itu penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia.

Cara lain adalah melalui portal sidalih3.kpu.go.id.

Di halaman awal portal sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Baca Juga : Jadi Theme Song PUBGM, Video Klip Lagu On My Way Trending di YouTube

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Setelah itu ikuti langkah yang tertera di website tersebut.

Baca Juga : Tawarkan Insentif Menarik, Kamu Bakal Dibayar Kalau Mau Pindah ke Kota Ini!

Pada saat hari pemungutan suara kamu harus bergegas ke TPS.

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 pagi.

Di TPS biasanya ada 7 petugas surat suara dan 2 petugas keamanan.

Nah, jika bingung, simak video panduan mencoblos surat suara di bilik TPS Pemilu ini. (*)

Baca Juga : Empat Orang Meninggal Akibat Longsoran Tambang, Lihat Videonya Saat Penyelamatan

Editor : Alfa