Ia pun harus selalu dilayani, cuci darah hingga minum obat selama sisa hidupnya.
Harga tersebut harus dibayar Wang Gang untuk kesalahan besar di masa mudanya.
Dari seorang pria besar dan kuat, tinggi hampir 2 meter, Wang Gang sekarang hanya memiliki berat sekitar 60 kg, kesehatannya pun lemah.
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.
"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.
"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.
Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.
Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.