Heboh Isu Soal PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu Hingga 17 Agustus, Intip Skenario yang Sudah Disiapkan Menteri Keuangan!
WIKEN.ID -Diketahui kini pemerintah sedang melaksanakan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM ini berlaku mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini terpaksa dilakukan oleh pemerintah guna memutus penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat.
Namun baru-baru ini ramai kabar soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 6 minggu.
Hal itu bermula dari pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/6/2021).
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus.
Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
Dalam paparan juga disebutkan, PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, PPKM membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.
Untuk itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN.
Sebelumnya, pemerintah sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.
Penambahan anggaran dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.
"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian.
Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan," sebut paparan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Bahkan, bermunculan isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Namun hal itu dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)