Bahkan ia menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, khusus narapidana perempuan.
Millen Cyrus tetap sebagai laki-laki pada KTP-nya.
Itulah yang menjadi alasan polisi menempatkannya di ruang tahanan laki-laki.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan penangkapan keponakan penyanyi Ashanty tersebut. "Iya mas ( Millen Cyrus ditangkap terkait dugaan narkoba)," kata Ahrie kepada Kompas.com, Minggu (22/11/2020) dilansir dari KOMPAS.com.
Kendati demikian, Ahrie belum bisa menjelaskan barang bukti yang diamankan kepolisian saat penggeledahan.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Satresnarkoba Polres Tanjung Priok menangkap Millen Cyrus di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
(*)