Follow Us

Siap-Siap Bayar Pajak Segini Klau Kamu Berburu iPhone XII di Luar Indonesia

Alfa - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 16:15
 Harga iPhone 12 Beredar, Termurah Rp 9,6 Juta
phone Arena via kompas.com

Harga iPhone 12 Beredar, Termurah Rp 9,6 Juta

WIKEN.ID -Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Selama Ini Diasuh oleh Brotoseno Selama Angelina Sondakh Dipenjara, Keanu Massaid Terlihat Habiskan Waktu Bareng Keluarga Maia Estianty

Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.

Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.

Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga: Hampir Sebulan Pisah Ranjang, Anang Hermansyah Tiba-tiba Ngaku Nyerah dan Tak Bisa Lagi Pada Ashanty Gara-gara Hal Ini!

Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.

Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Baca Juga: Restui Nathalie Holscher dan Sudah Dipanggil Bunda, Putri Delina Bongkar Alasan Sule gagal Nikah Walau Kerap Digosipkan dengan Para Wanita

Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.

Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.

Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.

Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000. Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.

Dikutip dari Kompas Tekno, mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.

Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh. Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400. PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340 PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP) PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP).

Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495

jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP. Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.

hALAMAN SELANJUTNYA......

Editor : Alfa

Latest