Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yang Ditunggu Akhirnya Datang Juga, Siap-siap Bulan Ini Para ASN Bakal Terima Gaji ke- 13, Segini Besarnya!

Pipit - Minggu, 19 Juli 2020 | 12:30
gaji ke-13 bakal cair bulan November
Kompas.com

gaji ke-13 bakal cair bulan November

WIKEN.ID -Yang ditunggu akhirnya datang juga, parA ASN akhirnya mendapat kabar gembira soal pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya, sejarah gaji ke-13 ini awalnya diturunkan Presiden Megawati untuk membatu biaya sekolah anak-anak para ASN.

Maka dari itu, gaji ke-13 pasti selalu turun saat tahun ajaran baru.

Awalnya memang penurunan gaji ke-13 untuk ASN lancar-lancar saja, namun gara-gara pandemi virus corona, penurunan gaji ke-13 jadi tertunda.

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru Indonesia, Anak Tukang Bakso Ini Sabet Gelar Perwira TNI Pertama yang Lulus dari King's College London

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.

Dilansir dariWartakotalive.com,gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

"Ketika sudah agak turunCovid-19dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkangajike-13bagiPNS,TNI,Polridanpensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkangajike-13bagiPNS,TNI,Polridanpensiunan.

Menteri KeuanganSriMulyanimenyebutgajike-13telah masuk dalamAPBN2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Baca Juga: Bertahun-tahun Hidup di Penjara, Kabar Terkini Angelina Sondakh, Sibuk Berkebun hingga Menjadi Primadona Lapas Pondok Bambu

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Ilustrasi ASN
Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Bikin Heboh! Lama Tak Muncul di Televisi, Sarah Sechan Tiba-tiba Unggah Video Nangis-nangis Hingga Minta Tolong, Ada Apa Nih?

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Bak Adik Kakak, Nikita Mirzani Prediksikan Hubungan Billy dan Manopo Tidak Bertahan Lama: Setahun Dua Tahun Putus

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Jedar Ungkap Kenangan Pilu Hamil Tanpa Sosok Suami hingga Nyaris Bunuh Diri: Cuma Air Mata Setiap Hari

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Artikel ini telah tayang diGridHITS.iddengan judul "Siap-siap Ketiban Durian Runtuh, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini")

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x