Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baim Wong Kerap Bersedekah Sambil Nyamar, Ustad Abdul Somad Akhirnya Angkat Bicara: Haram Kalau Penipuan

Amel - Minggu, 12 Juli 2020 | 12:30
Baim Wong Kerap Bersedekah Sambil Nyamar, Ustad Abdul Somad Angkat Bicara: Haram Kalau Penipuan
Youtube Ustadz Abdul Somad Official dan Baim Paula

Baim Wong Kerap Bersedekah Sambil Nyamar, Ustad Abdul Somad Angkat Bicara: Haram Kalau Penipuan

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.

Baca Juga: Bangun 1000 Masjid Usai Pindah Agama, Wanita Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sosialita Hingga Direktur Perusahaan Tol

Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.

"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.

Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Disetrum, Diinjak-injak Hingga Sekujur Tubuh Kuli Bangunan Ini Memar oleh Polisi saat Diperiksa Jadi Saksi, Terbogkar 4 Fakta Mengejutkan!

Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.

"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.

Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.

Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.

Source : tribun bogor

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x