"Selepas korban melapor ke Polsek Genuk kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, berdasarkan petunjuk di lapangan terutama motor yang ditinggal tersangka, akhirnya kami telusuri hingga bisa menangkap pelaku pada hari itu juga," jelas Zaenul.
Dikatakan Zaenul, kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam H 4539 CA, satu handhone Oppo A7 warna emas, satu handphone Oppo A83 warna merah satu Notebook Acer warna ungu, total kerugian ditaksir Rp 17 juta.
Dia menambahkan tersangka merupakan residivis, sudah bolak balik masuk penjara lima kali. Dua kasus pencurian, tiga kasus perkelahian.
"Tersangka kami jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.