WIKEN.ID - Entah setan dari mana yang merasuki kepala pria asal Tasikmalaya ini.
Pasalnya, kakek berusia 55 tahun warga Cihideung Kota Tasikmalaya tega cabuli tetangganya sendiri yang merupakan ibu inisial B (28) dan dan anak di bawah umur MW (14).
Pria berinisial UJ itu diringkus setelah mencabuli seorang ibu dan anaknya.
Kepada sang korban, ia mengaku sebagai dukun.
Kakek dengan 6 orang adak dan 5 orang cucu itu mengaku, dirinya telah belasan kali malakukan pencabulan terhadap korban.
Kejadian itu bermula saat pelaku mengaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita kedua korban.
Parahnya, bukan obat medis maupun obat tradisional yang diberikan.
Melainkan, dukun tersebut menawarkan cara dengan berhubungan badan.
Baca Juga: Perang Melawan Virus Corona Belum Usai, Gelombang Kedua Virus Mulai Menghantam China
Dilansir dari Tribunnws.com, hal tersebut di benarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman.
"Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan."
"Pelaku pun secara bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban," katanya di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).
Setelah itu, sang pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan kedua korban tersebut.
Tak hanya sekali, pelaku bahkan mengaku telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan kedua korban secara bergantian.
Percaya bahwa dukun tersebut dapat menyembuhkan sakit perut yang diderita sang korban, membuat keduanya termakan dengan rayuan pelaku.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku meminta kedua korban untuk tidak memberitahu orang lain, termasuk sang suami korban.
"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.
Korban pun juga merasa takut dengan ilmu mistis yang dimilik sang pelaku, jika keduanya melanggar perintah pelaku tersebut.
Kedua korban pun menuruti semua pelaku (UJ).
Menurut keterangan polisi, dukun tersebut telan melancarkan aksinya kepada korban sejak Januari 2020 silam.
Hingga akhirnya, semuanya terbongkar oleh para tetangga yang mengetahui perbuatan pelaku.
Sejumlah tokoh setempat sempat berusaha meyakinkan korban yang mengaku takut ilmu mistis yang dimiliki pelaku.
"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka."
"Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban."
"Ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian."
"Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Yusuf.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)