Sejumlah tokoh setempat sempat berusaha meyakinkan korban yang mengaku takut ilmu mistis yang dimiliki pelaku.
"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka."
"Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban."
"Ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian."
"Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Yusuf.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)