Selain lima orang tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.
Hanya saja, status GML saat ini sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Azhar mengatakan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.
Karena status korban masih di bawah umur, menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.