Akan tetapi, rekening Agnes kembali tersedot dan total kerugian yang ia dapat mencapai Rp 9 juta.
"Karena sudah panik, akhirnya saya pun mengikuti panduan tersebut tanpa berpikir panjang. Ternyata dana saya terkuras lagi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com.
Setelah menyadari dirinya telah ditipu, Agnes langsung menghubungi pihak Gojek untuk melakukan pengaduan.
Namun, dia mengeluhkan respons Gojek yang terbilang lambat.
"Customer Care Gojek kurang responsif, padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam.Responsnya pun hanya berupa respons normatif," tutur dia.
Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polisi.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.
Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karenanya, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk mengganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.