Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Namun, siapa sangka Mulan pernah mendapat gugatan denda senilai Rp 1,5 Miliar.
Seperti yang WIKEN.ID Kutip dari Tabloid NOVA, Keinginan hengkang dari Ratu ternyata tak se-mudah yang di bayangkan Mulan.
Sehari setelah ia menya-takan mundur, Sheila A Salomo dan Andi F Simangunsong dari kantor pengacara Hotma Sitompoel yang menjadi kuasa hukum manajemen Ratu menyatakan keberatan.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Beberkan Sosok Duda Kaya yang Lagi Dekat dengan Ayu Ting Ting: Orang yang Ketiga?
Menurut kedua pengacara itu manajemen Ratu menolak telah melanggar kontrakyang ditandatangani 28 Januari 2005 seperti pernyataan Mulan, dan juga telah memberikan tranparansi data kontrak kerja sama ke Mulan.
Tanggapan ini menurut Sheila dan Andi disampaikan Maia kepadanya atas nama manajemen Ratu.