Follow Us

Lagi, Video Razia Kendaraan Berlampu Strobo dan Sirine, Mobil Alphard Pun Dihentikan

Alfa - Sabtu, 13 Juli 2019 | 16:30
Razia Operasi Lintas Jaya gabungan personil TNI, Polri, dan Dishub, melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang strobo dan sirene, Kamis (11/7/2019).
IG : tmcpoldametro

Razia Operasi Lintas Jaya gabungan personil TNI, Polri, dan Dishub, melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang strobo dan sirene, Kamis (11/7/2019).

Sementara itu, kegiatan razia ini akan terus dilakukan karena aksesori itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penindakan pengemudi ini sesuai aturan.

Pemilik mobil itu dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beredar Video Pasangan Ini Dibawa Mobil Tahanan Berjeruji Besi, Pablo Benua: Saya Ditemenin Sama Siapa?

VIdeo razia mobil berlampu strobo.
IG : TMCpoldametrojaya

VIdeo razia mobil berlampu strobo.

Baca Juga: Terpopuler. Video Razia Polisi Mobil Berplat RFD Hingga Penganiayaan Lansia oleh Perawat

Editor : Alfa

Latest