Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Razia olisi terhadap kendaraan berlampu strobo dan sirine ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
"14:36 PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukannya di Jl. Perintis Kemerdekaan," tulis akun Instagram Tmcpoldametro.
Sementara itu netizen mendukung gerakan dan kegiatan razia kendaraan berlampu strobo ini.
Akun IG @christy__jennifer menuliskan, "Iyaaah tuh pada suka rusuh di jalan padahal gak punya kepentingan apa-apa. mantap pak, lanjutkan"
Senada, akun IG @budiyanto_david memberi komentar, "Iya betul itu,tangkepin aja yang begituan. Ssangat mengganggu sesama pengguna jalan"
Baca Juga: Jembatan di Jepang Mirip Rollercoaster, Terlihat Kengeriannya dalam Video Ini!
Fenomena kendaraan bermotor milik pribadi menggunakan lampu isyarat seperti sirine dan rotator masih sering terlihat di jalan.
Bahkan terkadang bertindak seperti layaknya petugas yang sedang melaksanakan giat patroli
Tujuan utama, tak lain agar ketika di jalan raya yang macet tetap lancar.
Padahal pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipasang lampun isyarat dan/sirene adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, dan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara.