Follow Us

Nasi Sudah Jadi Bubur Mobilnya Jadi Omongan Netizen, Pemilik Kijang Malah Minta Relawan Ambulans Pasien Kritis Seharusnya Lakukan Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:06
Kijang biru milik H adas

Kijang biru milik H adas

Fotokita.net - Polisi saat ini tengah mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles. Padahal ambulans itu sedang membawa pasien yang dalam keadaan kritis.

Pasien itu hendak dibawa ke RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat. Pasien kritis yang masih anak-anak itu pun menghembuskan napas terakhirnya karena terlambat sampai rumah sakit.

Kasus ini viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Nyali Netizen Tiba-tiba Ciut, Lomba Menatap Foto Mantan Terlama Akhirnya Bikin Geger: Lomba Macam Apa Ini!

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan telah menurunkan anggotanya untuk mencari pengemudi mobil Kijang. Diungkapkan Asep, mobilnya berasal dari wilayah Sumedang.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Sepintar-pintarnya Bangkai Ditutupi, Baunya Tercium Juga: Alasan Rizki DA Tak Mau Nikahi Lesty Kejora Terbongkar

Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Armada Perangnya Siaga Perang dengan China, PM Jepang Shinzo Abe Mendadak Tak Bisa Bicara Hingga Harus Jalani Pemeriksaan Selama Berjam-jam, Terinfeksi Covid-19?

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest