Terbongkar Segini Harga Satu Video Syur Wanita Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit, Cuma Direkam Pakai Handphone!

Rabu, 09 November 2022 | 17:02
TribunStyle.com

Video syur perempuan berkebaya merah

WIKEN.ID -Baru-baru ini warganet Tanah Air dihebohkan dengan Video Syurwanita berkebaya merah yangviral.

Bahkan gegara video ini, kata kunci 'kebaya merah' sampai trending di Twitter.

Dalam video tersebut, tampak wanita dengan kebaya merah khas Bali yang berdandan seperti petugas hotel.

Ia lantas melakukan hal tak senonoh dengan pria yang diceritakan sebagai tamu hotel.

Baca Juga: Kehidupan Gisel Hari Ini, Percintaan Scorpio Girl Sedang Banyak Masalah Serta Hambatan!

Kini pihak Polda Jatim telah mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

Polda Jatim menyebutkan bahwa pelaku berinisial ACS dan AH itu merekamvideo syurtersebut karena adanya pesanan konten porno dengan tema Resepsionis Hotel.

Pesanan tersebut didapat pelaku lewat Direct Message (DM) di Twitter.

Dilansir dari Grid.ID, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman menyebut, tarif video syur ACS dan AH bervariasi, tergantung tema yang dipesan.

Baca Juga: Meski Gagal Jadi Artis, Keponakan Penyanyi Ini Terpaksa Banting Setir Demi Sesuap Nasi, Nyerah di Dunia Hiburan?

Namun, untuk pesanan konten video porno bertema 'resepsionis hotel' ini, mereka menerima transferan Rp750.000.

"Mereka membuat video berdasarkan pesanan. Satu video dihargai Rp750.000," kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Adapun media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka, yakni @aintursivt dan @meamira.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, dia mengatakan, video tersebut direkam menggunakan ponsel tersangka.

Baca Juga: Kini Berada di Kampung Halaman, Ayah Lesti Kejora Ungkap Alasan Memaafkan Rizky Billar Usai Insiden KDRT

"Direkam pakai handphone tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman.

Sedangkan terkait pemesan video syur melalui akun Twitter, dia menyebut tengah didalami oleh penyidik.

"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami," tegasnya.

Sebagai informasi, kedua pemeranvideo syurtersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Artis, Nagita Slavina Saatnya Ciptakan Suasana Indah Bersama Pasangan

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD wama hitam, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022. (*)

Tag

Editor : Hafidh