Komentari Nikita Mirzani yang Ditahan, Hotman Paris Pertanyakan Aksi Kejaksaan: Tidak Boleh Dipenjara!

Minggu, 30 Oktober 2022 | 19:42
Kolase Instagram/ @hotmanparisofficial & @nikitamirzanimawardi_17

Hotman Paris dan Nikita Mirzani.

WIKEN.ID -Nikita Mirzanikini diketahui memang tengah di tahan dipenjaragegara kasus yang menjeratnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzanitelahditahansejak selasa (25/10/2022) lalu.

Nikita Mirzani ditahan buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pasalnya, Nikita Mirzani sering menyinggung soal Dito Mahendra hingga Nindy Ayunda di media sosial hingga dirinya pun dilaporkan polisi.

Baca Juga: Kehidupan Gisel Hari Ini, Scorpio Harus Menghilangkan Kebiasaan Memendam Emosi, Berbahaya Untuk Percintaan!

Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani tersebutsempat jadi sorotanHotman Paris.

Sangpengacara kondangitu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani, yang diunggah ke Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris pun sempatmempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.

Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3UU ITEdengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Merawat Hewan Peliharaan, Kenali Arti Mimpi Peliharaanmu Mati, Ada Bagian Hidup yang Terlupakan

Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," beber Hotman Paris.

Baca Juga: Kehidupan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ternyata Sempat Lakukan Satu ‘Dosa’ Ini pada Yuni Shara

Sontak saja, wajar bagiHotman Parismempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik.

Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," tambah Hotman Paris.

Bahkan untuk membuktikan ucapannya benar, Hotman Paris kembali meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia.

Instagram.com/@fitri_salhuteru
Instagram.com/@fitri_salhuteru

Postingan akun @fitri_salhuteru yang berisi video dari Hotman Paris

Baca Juga: Berhasil Selamat dari Kanker hingga Pelecehan, Intip Hunian Artis Cantik Ini Jadi Bukti Kesuksesan

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?

Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujar Hotman Paris.

Setelahnya, postingan Hotman Paris itu langsung diunggah ulang di akun Fitri Salhuteru, yakni sahabat dari Nikita Mirzani.

Fitri Salhuteru juga membeberkanalasannya tetap membelaNikita Mirzani.

"Menurut saya Membela @nikitamirzanimawardi_172 memang butuh keberanian dan tanpa kepentingan,"tulis Fitri Salhuteru. (*)

Baca Juga: Miliki Masjid Bak di Madinah hingga Lapangan Golf, Rumah Mewah Artis Cantik Ini Sukses Bikin Boy William Melongo

Tag

Editor : Hafidh