Dipolisikan karena Konten Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:06
Kompas.com

Baim Wong dan Paula Verhoeven buat konten pranksoal KDRT

WIKEN.ID-Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menjadi sorotan usai membuat konten prank KDRT.

Keduanya dianggap tak bersimpati atas kasus KDRT yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Reaksi kontra terhadap video tersebut pun disampaikan oleh rekan-rekan artisnya.

Salah satunya adalah Deddy Corbuzier yang langsung memberikan teguran di akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.

“@baimwong sorry Bro.. Kali ini loe Chuaaxs bgt… Dan gue sirik… Gimana caranya gue bisa kaya loe ya kontan keluarga sama prank.

I’m sorry.. Not funny and ini jelas merendahkan polisi nya! Dan KDRT..Are you out of your mind?! Yes I didn’t chat u personally… Coz this isn’t personal,” tulisnya.

Seperti yang diketahui, konten ini berawal dari Paula Verhoeven yang datang ke kantor polisi dan mengaku ingin membuat laporan soal KDRT.

“Suami aya KDRT, makanya saya mau bikin pelaporannya dimana ya, Pak?” uar Paula Verhoeven.

Baim Wong yang berada di mobil pun hanya tertawa ketika polisi percaya pada sang istri.

Konten ini praktis berbuntut panjang di tengah maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para istri.

Organisasi Sahabat Polisi pun melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Sahabat Polisi melaporkan atas tuduhan melecehkan institusi polisi atas konten prank KDRT.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi, Inilah Minuman yang Baik untuk Gantikan Cairan Tubuh Usai Berolahraga

(Instagram @mastercorbuzier)
(Instagram @mastercorbuzier)

Deddy Corbuzier kecam konten prank KDRT yang diunggah Baim Wong.

Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dilansir dari tribunnews, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Youtube Baim Paula

Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi dengan pura-pura KDRT

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya. (*)

Baca Juga: Kehidupan Syahrini Bergelimang Harta, Terungkap di Mana Incess Simpan Uangnya Sebelum Menikah

Editor : Agnes

Baca Lainnya