Usai Sidang Kode Etik Selama 17 Jam, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Istitusi Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:02
YouTube Kompas TV

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022)

WIKEN.ID -Sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo baru saja digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam sidang tersebut merupakan kemunculan pertama Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

Ferdy Sambo nampak masuk ke ruang sidang bersama para saksi sekira pukul 07.30 WIB.

Sidang kode etik dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Jadi Kota Kelahiran Presiden Joko Widodo, Berikut Rekomendasi Wisata Malam Solo yang Menarik Dikunjungi!

Usai sidang selama 17 jam, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.

Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.

Dilansir dari Grid.ID, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Usai Resmi Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Ngaku Merasa Insecure dan Tak Yakin Ada Pria yang Mau Mendekatinya, Kenapa?

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.

Baca Juga: Kenang Kehidupan Kelam Masa Muda, Melaney Ricardo Ngaku Nyaris Kehilangan Nyawanya Gegara Hal Ini, Kok Bisa?

Sidang KEPP hari ini digelar secara maraton selama 17 jam dengan menghadirkan 15 orang saksi.

Saksi Patsus Brimob, HK, BA, AN, S, BH. BH hadir bersamaan dengan pak FS.

Kemudian, lima saksi lainnya dari Patsus Propos, inisial RS, AN, ACN, CP, dan RS.

Lalu, tiga saksi dari Patsus Bareskrim, RR, KM, dan RE atau Bharada Richard Eliezer yang hadir melalui virtual Zoom. (*)

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Dulu Ternyata Maia Estianty Sempat Tak Direstui Menikah dengan Ahmad Dhani Lho, Kenapa?

Editor : Hafidh