WIKEN.ID -Baru-baru ini, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghebohkan publik.
Diketahui, Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa di Mall Senayan City beberapa waktu lalu.
Penjemputan paksa itu terkait dengan kasusnya yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Namun, pada malam harinya, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang usai dijemput paksa polisi.
Dilansir dari Grid.ID, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun menegaskan bahwa sang klien memang tak pernah ditahan oleh Polres Serang Kota.
"Jadi Niki bukan dibebaskan, tapi tidak ditahan," tegas Fahmi Bachmid ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/7/2022).
Meskipun dipulangkan, namun Nikita Mirzani memiliki kewajiban terkait proses hukum yang dijalaninya.
"(Dipulangkan) Dengan syarat yang pertama, Niki wajib lapor," kata Fahmi Bachmid.
"Ini supaya tidak menyusahkan penyidik kalau diperlukan," lanjutnya.
Fahmi Bachmid pun menegaskan bahwa kliennya tak pernah berniat mangkir dari panggilan.
Hanya saja, pekerjaan yang membuat Nikita Mirzani tak sempat untuk menyambangi Polres Serang Kota hingga akhirnya dijemput paksa.
"Ini terjadi miss ya, seakan-akan Niki itu tidak mau datang dan mangkir, sebetulnya bukan," ujar Fahmi Bachmid.
"Niki saat dipanggil ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa dihindari karena pekerjaan syuting itu kan kejar-kejaran, apabila tidak hadir maka episodenya berubah," terangnya.
Diketahui sebelumbya, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Serang Kota di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).
Penjemputan paksa Nikita Mirzani, terkait dengan statusnya yang dinaikan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (*)