Kuasa Hukum Sebut Gary Iskak Tak Pakai Narkoba Jenis Sabu, Jelaskan Tes Urine Bisa Dinyatakan Positif

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:02
(Instagram @iskak_gary)

Gary Iskak

WIKEN.ID -Beberpa waktu lalu, artis Gary Iskak diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat pada, Senin (23/5/2022).

Gary Iskak diamankan polisi di kediamannya, di kawasan Pasir Putih, Jawa Barat.

Tak sendirian, Gary Iskak diamankan bersama empat temannya.

Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, Gary Iskak dan empat rekannya dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Dalam Hal Percintaan Scorpio Girl Harus Lebih Fleksibel, Kondisi Keuangan Sedang Alami Penurunan!

Kendati demikian, kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra memastikan kliennya tak menggunakan sabu di lokasi tersebut.

Ernest Samudra lantas menjelaskan ada faktor yang menyebabkan kliennya bisa positif sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan sang kuasa hukum yang dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/6/2022).

"Dan hasilnya saudara Gary beserta kawan-kawan lainnya dan asistennya pun dinyatakan positif."

Baca Juga: Punya Ukuran Payudara Kelewat Normal, Gadis Ini Ngaku Sering Dilecehkan Hingga Galang Dana Untuk Operasi: Saya Frustasi..

"Kami benarkan hal tersebut, yang di mana kemungkinannya kami sudah konfirmasi ke dokter bahwa apabila seseorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam dan menghirup sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif," terang Ernest Samudra dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (1/6/2022).

Ernest Samudra pun menambahkan kliennya sudah tak lagi mengonsumsi narkoba.

Lantaran ia sempat mengidap penyakit serius dan kini masih aktif meminum obat.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Deddy Corbuzier Mendadak Umumkan Pamit Sementara dari Media Sosial, Kenapa?

"Saudara Gary ini sudah tidak lagi menggunakan narkoba, tidak pernah."

"Di faktor kesehatannya masih aktif mengonsumsi obat khusus penyakit, di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," kata Ernest Samudra.

Atas perbuatannya Gary Iskak dan rekannya dikenakan Pasal 127 Ayat 1A Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Asesmen Pasal 56 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ernest Samudra.

Baca Juga: Rumah Tangganya 3 Kali Kandas di Tengah Jalan, Tabiat Asli Nikita Mirzani Sempat Dibongkar Denny Darko, Ada Apa?

Sementara itu, berdasarkan UU Narkotika Pasal 56 tersangka didapatkan barang bukti kurang dari 1 gram, maka dilakukan asesmen.

Kini Gary Iskak dan keempat rekannya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. (*)

Editor : Hafidh