WIKEN.ID -Pernikahan merupakan sebuah perjanjian atau ikatan yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinannya.
Hal tersebut baik secara norma agama, hukum dan sosial.
Dikutip dari Wikipedia, Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga.
Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Namun, siapa sangka ada seorang ibu yang rela nikahi anak kandungnya sendiri.
Seperti yang WIKEN.ID kutip dari Tribun Pontianak, kehidupan pernikahan Betty Mbereko tergolong aneh bagi kita.
Itu karena dia memilih menikahi anaknya seusai suaminya meninggal.
Melansir dari Elitereaders belum lama ini kisah itu berawal setelah anak wanita berusia 40-an itu mempunyai kehidupan yang mapan.
Atas jasanya tersebut, sang ibu tidak rela jika putranya itu jatuh ke pelukan wanita selain dirinya.
Betty akhirnya memutuskan menikah dengan anaknya sendiri atas dasar sama-sama suka.
Mereka bahkan berniat meresmikan hubungannya melalui pernikahan yang sah.
Wanita berusia 40 tahun ini juga bahkan tengah hamil besar hasil dari hubungan incest (sedarah) dengan putra kandungnya tersebut.
Dikutip dailyguideghana, Betty menjanda selama 12 tahun dan tinggal bersama anaknya, Farai Mbereko (23).
Setelah suaminya meninggal, Betty merasa mempunyai hak atas putranya tersebut dan bahkan berhak untuk menikah dengan Farai.
Tak disangka, Farai juga mengiyakan aksi gila ibunya dan siap untuk menikah dengan Betty.
Banyak orang yang tidak menyetujui hubungan terlarang ini karena dinilai bertentangan dengan norma dan agama.
Saat kepala desa menyodorkan pilihan untuk mengurungkan niatnya itu atau pergi dari desa, keduanya memilih pergi meninggalkan desa dan menikah di tempat lain.
Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat desa mereka setelah rencana itu terwujud?
'Di sini, anak bisa nikahi ibunya'
Bagi masyarakat umum, kawin dengan saudara kandung merupakan sebuah pantangan, dan bahkan tidak bisa ditoleransi.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi suku Polahi di pedalaman Gorontalo.
Mereka hingga saat ini justru hanya kawin dengan sesama saudara mereka.
"Tidak ada pilihan lain. Kalau di kampung banyak orang, di sini hanya kami. Jadi kawin saja dengan saudara," ujar Mama Tanio, salah satu perempuan Suku Polahi yang ditemui di Hutan Humohulo, Pegunungan Boliyohuto, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, minggu lalu.
Suku Polahi merupakan suku yang masih hidup di pedalaman hutan Gorontalo dengan beberapa kebiasaan yang primitif.
Mereka tidak mengenal agama dan pendidikan, serta cenderung tidak mau hidup bersosialisasi dengan warga lainnya.(*)