WIKEN.ID-Marshel Widianto baru-baru ini terseret kasus Dea Onlyfans.
Hal ini lantaran ia membeli konten milik Dea Onlyfans.
Marshel diketahui membeli 76 konten porno dari Dea OnlyFans yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Marshel telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan karena membeli konten Dea, ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Marshel Widianto sendiri mengaku membeli konten porno Dea seharga Rp 1,5 juta karena kasihan.
Ia mengatakan motifnya hanyalah untuk membantu Dea yang saat itu tengah mengalami permasalahan.
Baca Juga: Pantas Rela 7 Tahun Dimadu , Istri Muda Dik Doank Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pengaruh Besar?
Rupanya kasus pembelian konten panas Dea berdampak bagi pekerjaan komedian 25 tahun ini.
Meski telah meminta maaf ke publik, Marshel harus berhenti dari acara kesayangannya.
Dilansir dari Grid.id (11/4/2022), Marshel mengungkap bahwa salah satu pihak program TV memutuskan untuk tidak lagi menampilkannya di layar kaca.
Tentu hal itu membuatnya sedih bukan main. Pasalnya, acara TV tersebut adalah program kesayangannya.
Kendati begitu, Marshel mengaku sadar betul mengenai risiko yang harus ia terima.
"Acara kesayangan aku padahal, tapi gue siap dengan segala risikonya," ujarnya.
Pria kelahiran 30 Mei 1996 ini juga mengungkap hal mengejutkan.
Marshel Widianto mengungkap bahwa banyak program yang juga melakukan hal serupa usai ia tersandung kasus.
"Dan tahu enggak? Masih banyak lagi yang cancel, tapi khusus yang satu ini sedih banget aku tuh Marshel Tel, ah sudahlah," lanjutnya.
Menanggapi kasus video porno yang menyeret nama Marshel, Hotman Paris turut memberikan penjelasan.
Dia menegaskan bahwa ada perbedaan antara pihak yang memproduksi dengan pihak yang menyebarkan video asusila.
"Terkait video porno harus dibedakan antara memproduksi dengan menyebarkan," jelas Hotman saat acara The Hotman TransTV, Sabtu (9/4/2022).
"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.
Ia menyebutkan jenis Undang-Undang yang bisa menjerat pihak yang memproduksi dan menyebarkan video syur.
"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."
"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman Paris.
Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.
Pasalnya, Marshel tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.
"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.(*)