WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Sejak viral, mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita, juga tak lepas dari sorotan publik.
Doni Salmanan sendiri mulai belajar trading via aplikasi di Binary Option sejak berpacaran dengan Gigi Ruwanita.
Sejak bermain trading, Gigi Ruwanita mengaku kondisi ekonomi Doni Salmanan semakin membaik.
Hal itu terungkap dalam tayangan Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Rabu (23/3/2022).
"Cukup membaik, tapi ada naik turunnya juga," ungkap mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita.
Disamping itu, Gigi Ruwanita mengungkapkan bahwa sejak pacaran Doni Salmanan memang sudah royal.
"Iya," ungkap Gigi Ruwanita.
Bahkan, Doni Salmanan memberikan mahar berupa mobil mewah kepada Gigi Ruwanita.
"Mahar sih, mahar mobil, mobilnya mobil Fortuner," ungkap Gigi Ruwanita.
Tak berhenti sampai disitu, Doni Salmanan juga kerap memberikan barang-barang mewah kepada Gigi Ruwanita ketika mereka telah menikah.
"Mobil, motor, gift handphone, perhiasan," ungkap Gigi Ruwanita.
Namun, hubungan pernikahan keduanya akhirnya tak bertahan lama dan kandas.
"Kurang lebih setahun," ungkap Gigi Ruwanita.
Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Hubungan Scorpio dengan Pasangan Sedang Melalui Periode yang Baik
Gigi Ruwanita mengungkapkan alasan dirinya berpisah dengan Doni Salmanan karena usia mereka yang masih belum matang dan masih tidak bisa saling mengalah satu sama lain.
"Mungkin waktu iu nikah muda, egonya masih besar, aku umur 21, Doni 19," tutup Gigi Ruwanita.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)