WIKEN.ID -Diketahui, belakangan ini banyak publik figur kenamaan yang yang ikut terseret kasus Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijadikan tersangka penipuan binary optiop melalui aplikasi Quotex.
Kini giliran pemain sinetron Rizky Billar yang dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.
Rizky Billar didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin datangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3/2022).
Suami Lesti Kejora itu diperiksa selama kurang lebih 3 jam dan dicecar 19 pernyataan.
Usai diperiksa, Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin memberikan keterangan terkait pemeriksaan.
Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya hanya menerima uang Rp 10 juta dari Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan.
"Hari ini agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp 10 juta, sudah dikembalikan dan klien kami kooperatif hadir," ucap Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3/2022).
Jawaban Sandy Arifin ini berbeda dengan pernyataan Billar sebelumnya dalam unggahan story Instagramnya.
Di story Instagramnya, Billar mengatakan menerima uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan dan siap untuk dikembalikan.
"Lagi pula kami tidak mungkin mengada-ada angka 10 juta itu pun berdasarkan dari keterangan saudara DS (Doni Salmanan)," sebut Billar.
Lebih lanjut, Billar menuturkan bahwa sebelumnya ia sempat ragu saat mengatakan menerima uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan.
Namun, setelah dikonfirmasi ke Crazy Rich Bandung itu, ia mengatakan hanya memberikan uang senilai Rp 10 juta.
"Sebelumnya saya antara yakin dan enggak yakin ya angka nominalnya, ketika tadi mendengar dan ditanya tim penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS saya hanya menerima 10 juta dan saya pasti lagi sama istri dan hanya 10 juta, tidak sampai 20 juta," tutur Billar.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)