Belum Bernapas Lega Meski Sudah Jalani Hukuman 10 Tahun, Angelina Sondakh Ternyata Bisa Kembali Mendekam di Penjara karena Ini

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:06
tribun

angelina sondakh bisa dijebloskan kembali ke penjara gegara hal ini

WIKEN.ID-Mendekam di penjara selama 10 tahun, Angelina Sondakh bebas.

Ia pun langsung berziarah ke makam sang suami, Adjie Massaid.

Meski sudah bebas, ibunda Keanu Massaid ini belum bisa bernapas lega,.

Walaupun telah menjalani hukumannya Angelina Sondakh nyatanya belum bisa melenggang bebas.

Jika melanggar, ia bisa saja langsung kembali di bui karena tak mematuhi.

Melansir dari Banjarmasinpost.co.id via GridFame.ID, Angelina Sondakh tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).

Pada Jumat (18/3/2022), Angelina Sondakh kembali melakukannya untuk yang kedua kali.

Namun, karena kini masih pandemi, kegiatan lapor tersebut dilakukan secara virtual saja.

Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Kesehatan Hari Selasa 22 Maret: Scorpio Rentan Stres, Aquarius Flu

Namun, kegiatan lapor diri kedua bagi putri Lucky Sondakh ini ia lakukan secara virtual.

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan dalam lapor diri kedua ini, Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.

"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).

Untuk rencana berpergian ke luar kota atau negeri, Ricky mengaku belum permintaan dari Angelina Sondakh.

Ia mengungkapkan jika Angelina Sondakh masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.

Ia juga menugaskan sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel.

Baca Juga: Masa Lalunya Perlahan Terkuak, Mantan Istri Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan Sebelum Terjun ke Aplikasi Tradng: Dia Lulusan SD

Diantaranya adalah pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.

Jika melanggarnya, mereka yang sedang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.

Dimana artinya jika Angelina Sondakh melanggar, bisa kembali masuk penjara.

"Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama program bimbingan di Bapas Jaksel, klien kami harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya," katanya.

Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana.

Artinya klien yang dijatuhi sanksi, harus menjalani masa pidana sesuai masa yang belum diselesaikan.

"Selain itu, masa bimbingan yang telah dijalani di Bapas Jaksel tidak dihitung sebagai masa pidana, dan klien tersebut harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Kesehatan Hari Ini: Taurus Sakit Punggung, Gemini Konmusi Banyak Air

Editor : Agnes

Baca Lainnya