Mukanya Terlihat Lesu Saat Datangi Bareskrim Polri Gegara Terima Uang Rp 1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap: Ngantuk Gue..

Jumat, 18 Maret 2022 | 20:42
Tribunnews/BAYU INDRA PERMANA

Reza Arap datangi Bareskrim Mabes Polri

WIKEN.ID -Musisi sekaligus YouTube kondang Reza Arap kini tengah jadi sorotan.

Reza Arap akhirnya penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, belakangan ini banyak publik figur kenamaan yang yang ikut terseret kasus Doni Salmanan.

Reza Arap ikut terseret, karena pernah mendapat saweran dari Doni Salmanan senilai Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Bak Kualat Sama Istri, Arief Muhammad Kini Menyesal Jual Mobil Kesayangannya ke Doni Salmanan, Berujung Disita Polisi

Suami Wendy Walters itu diperiksa selama 5 jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Reza Arap terlihat lesu usai diperiksa.

Ia mengaku ngantuk saat pemeriksaan lantaran diberi beberapa pertanyaan dari penyidik.

"Ngantuk gue," kata Reza Arap saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Atta Halilintar Diperiksa Bareskrim Polri Selama 3 Jam Terkait Doni Salmanan, Sang YouTube Ngaku Dicecar 11 Pertanyaan

Ia membeberkan ada 25 pertanyaan dari penyidik, namun ia tidak menjelaskan secara gamblang rincian pertanyaan tersebut.

"Like 25 questions, 25 pertanyaan," kata Reza Arap.

"(Pertanyaannya apa saja?) Semua, semua," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan lantaran sempat menerima uang darinya senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tak Ada Kata Maaf Untuk Doddy Sudrajat, Puput Pujiarti Tegaskan Mantap Bercerai dengan Ayah Vanessa Angel: Sudah Tidak Tahan..

Sementara itu, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Scorpio Harus Mencoba Meluangkan Waktu Bersama Sang Kekasih, Dia Sedang Membutuhkanmu!

Tag

Editor : Hafidh