Diperiksa Bareskrim Polri Selama 5 Jam Terkait Kasus Doni Salmanan, GImana Nasib Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Tersangka?

Jumat, 18 Maret 2022 | 20:22
(Instagram @ybrap/@donisalmanan)

Reza Arap dan Doni Salmanan

WIKEN.ID -Musisi sekaligus YouTube kondang Reza Arap kini tengah jadi sorotan.

Reza Arap akhirnya penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Sang kuasa hukum, Irfan Fauzi, menyebut jika Reza Arap diperiksa selama 5 jam.

Namun, ia tak ingin membeberkan lebih jelas apa yang terjadi saat penyidikan.

Baca Juga: Bak Kualat Sama Istri, Arief Muhammad Kini Menyesal Jual Mobil Kesayangannya ke Doni Salmanan, Berujung Disita Polisi

"Jadi begini, untuk pemeriksaan hari ini kami mulai dari jam 11 sampai jam 4 dan semua keterangan sudah diberikan real terhadap penyidik, kalau ada pertanyaan lebih lanjut tanyakan ke penyidik," jelas Irfan Fauzi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Selama 5 jam pemeriksaan, suami Wendy Walters itu dicecar 25 pertanyaan.

"Like 25 questions, 25 pertanyaan," ucap Reza Arap.

"(Apa aja) semuanya, semuanya," sambungnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Diperiksa Bareskrim Polri Selama 3 Jam Terkait Doni Salmanan, Sang YouTube Ngaku Dicecar 11 Pertanyaan

Di sisi lain, saat ditanyakan ke mana uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan Doni Salmanan, Irfan Fauzi tak memberikan keterangan.

Ia meminta untuk menanyakan ke penyidik nasib uang Rp 1 miliar tersebut.

"Untuk itu kami nggak bisa jawab, karena itu kewenangan dari penyidik dan kami menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," tutur Irfan Fauzi.

"(Bakal balikin nggak) tanya penyidik," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Ada Kata Maaf Untuk Doddy Sudrajat, Puput Pujiarti Tegaskan Mantap Bercerai dengan Ayah Vanessa Angel: Sudah Tidak Tahan..

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan lantaran sempat menerima uang dari Doni Salmanan senilai Rp 1 miliar.

Sementara itu, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (8/3/2022) lalu.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Scorpio Harus Mencoba Meluangkan Waktu Bersama Sang Kekasih, Dia Sedang Membutuhkanmu!

Tag

Editor : Hafidh