WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Baru-baru ini, penyanyi Rizky Febian diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni.
Rizky Febian terang-terangan mengakui menerima uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan.
Dilansir dari Grid.ID, Rizky Febian mengatakan uang Rp 400 juta itu ia terima dari hasil lelang minuman racikannya sendiri dan dibeli oleh Doni Salmanan.
Putra sulung komedian Sule itu juga menyebut hasil uang lelang itu untuk didonasikan.
"Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya, udah kemana-kemana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ujar Rizky Febian saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Saat mengetahui namanya terseret kasus Doni, putra Rizky Febian ini mengaku kaget.
Kendati begitu, kekasih Mahalini ini berupaya menjalani pemeriksaan dengan kooperatif.
"Ya kaget, tapi kan kalau saya sebagai masyarakat yang baik, ketika ada panggilan seperti ini ya tetap harus kooperatif," kata Rizky Febian.
"Tetap harus mengikuti, yang paling saya senang, saya berusaha untuk ya sudah saya jujur, apapun yang terjadi saya ceritakan, ketika ditanya saya juga harus menjawab," tambahnya.
Diketahui Rizky Febian pernah menerima uang Doni Salmanan pada September 2021 lalu.
Rizky melelang minuman racikannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta.
Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)