WIKEN.ID-Gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani pada Rezky Aditya ditolak.
Rezky Aditya tak terbukti telah menghamili Wenny Ariani di luar nikah.
Setelah menghadapi persidangan yang panjang, Rezky Aditya akhirnya bisa bernapas lega.
Segala tuduhan Wenny Ariani yang diarahkan kepadanya tak terbukti di pengadilan.
Sebelumnya, Wenny Ariani kekeuh meminta pertanggungjawaban Rezky Aditya.
Tapi Rezky Aditya tak pernah mau menyetujui apa yang diinginkan oleh Wenny Ariani.
Rezky Aditya bahkan menolak tegas tes DNA yang dimohonkan oleh Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana juga tak mengakui memiliki hubungan spesial dengan Wenny Ariani.
Apalagi hubungan 'gelap' tersebut sampai membuat Wenny Ariani hamil dan memiliki anak.
Kini, diamnya Rezky Aditya ternyata membuahkan hasil memuaskan.
Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani.
Wenny Ariani tahan malu omongannya tak terbukti.
Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.
Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.
Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum menemukan kejelasan.
Dari sanalah, pengacara Wenny berniat lakukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," kata pengacara.
Bukan cuma itu saja, prosesi tes DNA juga kembali diulik.
Pihak pengacara mengungkapkan jika hasil tes DNA itulah yang bisa jadi pembuktian.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
Lalu bagaimana dengan kondisi anak Wenny Ariani sekarang?
Soal kondisi K, pengacara juga menyebut gadis kecil itu baik-baik saja.
Namun hingga kini K masih terus bertanya soal siapa sosok ayahnya.
"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya, Saya berharap putusan PT akan sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN," ujarnya.(*)