Meski Bakal Jalani Rehabilitasi Gegara Narkoba, Polisi Sebut Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan: Harus Dilengkapi!

Jumat, 21 Januari 2022 | 16:33
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2022).

WIKEN.ID -Penangkapan musisi sekaligus pemain film Ardhito Pramono gegara narkoba memang sangat menggemparkan.

Diketahui Ardhito Pramono diciduk polisi pada 12 Desember 2022 di kediamannya di Klender, Jakarta Timur.

Tes urine hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ardhito Pramono positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Hal itu, membuat Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 4,80 gram.

Baca Juga: Sosok Pemeran Asli Dibalik Video Syur Mirip Nagita Slavina Akhirnya Terbongkar, Ternyata Seorang Bintang Film Panas, Sering Live Streaming!

Kini Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi setelah dilakukannya assesment oleh Tim Assessment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

Dilansir dari Grid.ID, Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pelantun Bila itu untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pagi tadi, Jumat (21/1/2022).

"Pagi ini AP telah diberangkatkan ke sana (RSKO Cibubur)," kata AKP Moh Taufik.

Baca Juga: Bak Sudah Berikan Lampu Hijau ke Ivan Gunawan, Ayah Ayu Ting Ting Mendadak Panggil Sang Desainer Calon Mantu!

Dia juga menyebut Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan.

"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ucap AKP Moh Taufik

Meski begitu, polisi memastikan pria bernama lengkap Ardhito Rifqi Pramono itu tetap menjalani proses hukum.

"Proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata AKP Moh Taufik.

Baca Juga: Viral Video Dorce Gamalama Terbaring Lemah di Kasur Meminta Pertolongan ke Megawati Hingga Jokowi, Sahabat Ungkap Hal Ini!

"Proses tetap harus dilengkapi, nanti berikutnya kita sampaikan lagi," sambungnya.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1/2022).

Pihak keluarga pun berharap Ardhito bisa sembuh dan tidak terjerat lagi dengan barang terlarang itu.

"Ya kita ajuin rehab, doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, saat ditemui baru-baru ini.

Baca Juga: Kondisi Dorce Gamalama Bikin Hotman Paris Miris, Sang Pengacara Unggah Video Hingga Minta Bantuan Megawati Untuk Berobat

Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Persoalan Tentang Uang Mengganggu Hubungan Percintaanmu Scorpio, Segera Temukan Solusi yang Adil!

Editor : Hafidh