WIKEN.ID -Penangkapan musisi sekaligus pemain film Ardhito Pramono gegara narkoba memang sangat menggemparkan.
Diketahui Ardhito Pramono diciduk polisi pada 12 Desember 2022 di kediamannya di Klender, Jakarta Timur.
Tes urine hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ardhito Pramono positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Hal itu, membuat Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 4,80 gram.
Kini Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi setelah dilakukannya assesment oleh Tim Assessment Terpadu BNNP DKI Jakarta.
Dilansir dari Grid.ID, Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pelantun Bila itu untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pagi tadi, Jumat (21/1/2022).
"Pagi ini AP telah diberangkatkan ke sana (RSKO Cibubur)," kata AKP Moh Taufik.
Dia juga menyebut Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan.
"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ucap AKP Moh Taufik
Meski begitu, polisi memastikan pria bernama lengkap Ardhito Rifqi Pramono itu tetap menjalani proses hukum.
"Proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata AKP Moh Taufik.
"Proses tetap harus dilengkapi, nanti berikutnya kita sampaikan lagi," sambungnya.
Sebelumnya, pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1/2022).
Pihak keluarga pun berharap Ardhito bisa sembuh dan tidak terjerat lagi dengan barang terlarang itu.
"Ya kita ajuin rehab, doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, saat ditemui baru-baru ini.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara. (*)