Palsukan Kematiannya, Oknum Guru Ini Makan Gaji Buta Rp 400 Juta Selama 7 Tahun, Kelakuan Liciknya Terbongkar karena Ini

Sabtu, 15 Januari 2022 | 15:24
TribunPekanbaru.com

Demseria Simbolon, guru yang makan gaji buta tanpa mengajar di Medan

Palsukan kematiannya, oknum guru ini makan gaji buta Rp 400 juta selama 7 tahun. Kelakuan liciknya terbongkar karena ini

WIKEN.ID-Kelakuan buruk seorang oknum guru bernama Demseria Simbolon asal Medan terbongkar.

Selama 7 tahun ia tak pernah bekerja namun tetap menerima gaji bahkan mencapai Rp 400 juta!

Demseria Simbolon tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.

Namun sejak 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.

Cara licik Demseria Simbolon akhirnya terungkap.

Bermula ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.

Saat itu, Adesman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.

Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.

Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini, Yuni Shara Perkenalkan Suami Barunya Hingga Ariel NOAHLakukan Hal Special Untuk Bunga Citra Lestari

Pemeriksaan pun dilakukan dan fakta akhirnya terungkap.

Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.

Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."

"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.

"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Perbuatan Demseria, sebagaimana diatur, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga: Ternyata Sudah Tajir Sejak Sebelum Dinikahi Raffi Ahmad, Begini Penampakan Rumah Mewah Nagita Slavina di Australia yang Jarang Diekspos!

Tag :

Editor : Agnes

Baca Lainnya