Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Langsung Menangis Sesenggukan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:23
Tribunnews

Nia Ramadhani menangis usai dirinya dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara.

Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Langsung Menangis Sesenggukan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba

WIKEN.ID -Kehidupan rumah tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang sering menjadi sorotan.

Apalagi setelah keduanya terjerat kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, keduanya terciduk dengan barang bukti 0,78 sabu.

Baru-baru ini, Nia Ramadhani langsung menangis usai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.

Baca Juga: Kini Terbongkar, Gading Marten Ternyata Sempat Diam-diam Naksir dengan Dian Sastro Hingga Pernah Ajak Kencan di Mall: Gue Suka!

Hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari Tribun Seleb, Nia Ramadhani nampak kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Baca Juga: Bak Sudah Khatam Tangani Kasus Hukum, Terbongkar Bayaran Termahal Hotman Paris Saat Jadi Pengacara, Bukan dalam Bentuk Uang!

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Hotman Paris Dijuluki Pengacara Kondang Tajir Mlintir, Terbongkar Jimat Keberuntungan yang Selalu Melekat di Tubuhnya, Apaan?

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Kehidupan Asmara Scorpio Berjalan Cukup Baik, Hingga Kondisi Keuangan Sedang dalam Fase Sulit!

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Kini Hidup Bergelimang Harta Hingga Dijuluki Pengacara 30 Miliar, Ternyata Hotman Paris Pernah Hidup Susah Hingga Nyaris Bunuh Diri, Kenapa?

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (*)

Tag

Editor : Hafidh