Kena sentil, rumah baru Gala Sky seharga Rp 2,8 miliar terancam kena sita negara, Marissya Icha bakal diperiksa
WIKEN.ID -Semenjak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, Gala Sky menjadi perhatian banyak orang.
Banyak yang menaruh simpati pada bocah berusia setahun itu.
Salah satunya dengan adanya penggalangan dana rumah untuk Gala Sky yang dibuka oleh sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha.
Berkat bantuan warganet, Marisya Icha bisa membeli rumah untuk Gala Sky senilai Rp 2,8 miliar.
Marissya Icha justru kena sentil Medina Zein lantaran melakukan donasi tanpa izin Kemensos.
Akibat hal itu, Doddy Sudrajat bersama kuasa hukumnya pun meminta Kemensos mengusut tuntas donasi rumah untuk Gala Sky.
Baru-baru ini Kemensos tiba-tiba membagi informasi terbaru soal donasi rumah untuk Gala Sky.
Rumah Gala Sky yang terkumpul hasil dari donasi masyarakat terancam disita negara.
Hal ini disebut karena donasi tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).
Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Pihak penggalang dana dimintai keterangan
Hingga saat ini Dayat menyebut pihak Kemensos tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita.
Kemensos menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang PUB ini.
Karena itu pihaknya akan lebih dulu memerika Marissya Icha sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana.
Saat ini, Kemensos telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasannya.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," jelas dia.(*)