Sudah Ketok Palu! Pengadilan Agama Jakarta Pusat Menolak Permohonan Doddy Sudrajat Sebagai Ahli Waris Vanessa Angel dan Hak Perwalian Gala Sky

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:08
Kolase Tribunnews

Pengajuan Doddy Sudrajat terkait ahli waris Vanessa Angel dan perwalian Gala Sky ditolak.

Resmi! Pengadilan Agama Jakarta Pusat Menolak Permohonan Doddy Sudrajat Sebagai Ahli Waris Vanessa Angel dan Hak Perwalian Gala Sky

WIKEN.ID -Baru-baru ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel.

Sebelumnya, diketahui bahwa Doddy mengajukan permohonan hak perwalian Gala Sky Adriansyah, cucunya.

Selain itu, dirinya juga mengajukan permohonan hak waris dari sang putri sulung.

Kini permohonan Doddy Sudrajat itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pesona Ayu Ting Ting Bikin Silau, Sahrul Gunawan Ngaku Pernah Kepincut Ibunda Bilqis Hingga Berniat PDKT: Dia Cantik, Dalemnya Juga..

Dikutip dari Youtube Sambel Lalap, Selasa (28/12/2021), putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim setelah pihaknya melakukan sidang elitigasi.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat," kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Ardiansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania saat ini sudah disidangkan secara elitigasi," imbuhnya.

Baca Juga: Bak Beri Kode Bakal Lepas Status Janda, Ayu Ting Ting Mendadak Ngaku Kepingin Punya Anak dari Ivan Gunawan: Bikin Yok..

Dalam putusan sidang tersebut, Jajat menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu."

"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.

Alasan majelis menolak gugatan Doddy Sudrajat itu lantaran dokumen terkait perwalian sudah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.

Baca Juga: Baginya Ayu Ting Ting yang Utama, Ivan Gunawan Justru Sebut Pedangdut Ini Tercantik Urutan Terakhir Jika Tanpa Make Up, Siapa?

"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.

Kemudian, permohonan penetapan ahli waris juga ditolak oleh pengadilan.

Hal ini karena, Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel.

Baca Juga: Niat Hati Boyong Keluarga Liburan Akhir Tahun ke Bali, Ayu Ting Ting Nyaris Gagal Terbang Gegara Bilqis Lakukan Hal Ini di Bandara

"Dalam perkara terkait penetapan ahli waris, yang mengajukan adalah ayah dari almarhum."

"Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya."

"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat," tukas Jajat. (*)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Saatnya Jernihkan Suasana yang Mengganggu Hubungan Asmara dengan Pasanganmu, Scorpio!

Editor : Hafidh