Resmi! Pengadilan Agama Jakarta Pusat Menolak Permohonan Doddy Sudrajat Sebagai Ahli Waris Vanessa Angel dan Hak Perwalian Gala Sky
WIKEN.ID -Baru-baru ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel.
Sebelumnya, diketahui bahwa Doddy mengajukan permohonan hak perwalian Gala Sky Adriansyah, cucunya.
Selain itu, dirinya juga mengajukan permohonan hak waris dari sang putri sulung.
Kini permohonan Doddy Sudrajat itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dikutip dari Youtube Sambel Lalap, Selasa (28/12/2021), putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim setelah pihaknya melakukan sidang elitigasi.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat," kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Ardiansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania saat ini sudah disidangkan secara elitigasi," imbuhnya.
Dalam putusan sidang tersebut, Jajat menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu."
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
Alasan majelis menolak gugatan Doddy Sudrajat itu lantaran dokumen terkait perwalian sudah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.
Kemudian, permohonan penetapan ahli waris juga ditolak oleh pengadilan.
Hal ini karena, Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel.
"Dalam perkara terkait penetapan ahli waris, yang mengajukan adalah ayah dari almarhum."
"Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya."
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat," tukas Jajat. (*)