Tengah berlibur ke Turki, keluarga Gen Halilintar masih dibayangi denda ratusan juta karena pelanggaran hak cipta lagu ini
WIKEN.ID -Tengah liburan ke Turki dan mengajak serta Aurel hermansyah, keluarga Gen Halilintar justru terusik karena kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.
Itu adalah pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Tuntutannya adalah membayar Rp 300 juta sebagai denda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.
Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Kesehatan Hari Sabtu 25 Desember: Libra Akan Lebih Aktif, Aquarius Membaik
Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".
Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Baca Juga: Citra Kirana Cemburu hingga Nangis Lihat Rezky Aditya Beradegan Romantis dengan Artis Cantik Ini
Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".
Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020. PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).
Setelah adanya kasus ini, Rahayu Kertawiguna juga mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.
Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta. "Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta.
Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar.
Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," tutur Rahayu. (*)