Terciduk di Kediamannya dengan Barang Bukti Ganja, Terungkap Alasan Rizky Nazar Gunakan Narkoba, Ternyata Ada Gangguan Ini

Jumat, 17 Desember 2021 | 09:08
Tribunnews/Jeprima

Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Terciduk di kediamannya dengan barang bukti ganja, terungkap alasan Rizky Nazar gunakan narkoba, ada gangguan ini

WIKEN.ID-Rizky Nazar seolah menambah daftar panjang selebriti yang berurusan dengan narkoba.

Sang aktor diciduk di kediamannya di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (13/12).

Ditemukan barang bukti berupa narkoba golongan satu narkoba.

Lantas, apa yang membuat Rizky Nazar memakai barang haram itu.

Baca Juga: Insiden Memalukan Dibongkar Ivan Gunawan, Ajakan Duet Ayu Ting Ting Ditolak Mentah-mentah Sosok Ini: Enggak Mau Nyanyi Sama Kak Ayu, Maunya Sama..

Melansir gridpop.ID, "Iya benar. Artis inisial RN (pria) ditangkap terkait kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).

"Yang ditangkap kemarin atas nama Rizky Nazar, usia 25 tahun," ungkap Zulpan, Selasa (14/12).

"Barang bukti ganja dengan berat lebih kurang 1 gram," ujar Zulpan.

Dilansir dari TribunSultra, terkuak alasan di balik aksi nekat pemilik nama Rizky Nazar Mubarak Basloom mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Ini: Aries Jangan Egois, Gemini Menyerah Pada Amarah

Hal itu diungkap saat rilis yang digelar oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada, Rabu (15/12).

Zulpan mengatakan, Rizky Nazar beralasan menggunakan ganja lantaran susah tidur.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Rabu (15/12).

"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya," kata Kombes Zulpan.

Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Jumat 17 Desember: Scorpio Muncul Perselisihan, Pisces Menjaga Keharmonisan

"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk bisa tidur," sambungnya.

Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Zulpan.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya