Disebut Tak Lakukan Karantina Usai dari Turki, Wamenkes Sebut Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Kamis, 16 Desember 2021 | 09:36
Instagram/@mulanjameela1

Ahmad Dhani dan Mulan jameela

Disebut tak lakukan karantina usai dari Turki, Wamenkes sebut tak ada perlakuan istimewa bagi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

WIKEN.ID-Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjadi pembicaraan usai pulang dari Turki.

Keduanya dikabarkan tak menjalani karantina seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini langsung membuat publik marah terutama lantaran kasus Rachel Vennya sedang hangat-hangatnya dibahas.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disebut langsung pulang ke rumah tanpa menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan, anggota DPR RI Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tidak diberi hak istimewa untuk melakukan karantina di rumah setelah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Nggak Dimakamkan, Jenazah Selebgram Laura Anna Bakal Dikremasi, Intip Jadwal dan Lokasinya

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Ia pun menyebut, Mulan dan Dhani harus menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.

"Tidak ada pengecualian bagi seluruh warga negara asing maupun Indonesia yang baru bepergian ke luar negeri. Mereka harus bepergian ke luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Dante pun memastikan, pihaknya akan meminta keduanya segera menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan.

"Tentu akan kami kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya. Karena semua harus masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan," ujarnya di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.

"Isolasi lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karena yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Unggah Potret Jenazah Laura Anna, Sosok Ini Menangis Sesunggukan di Hadapan Jasad Sang Selebgram: Lagi Tidur Aja Cantik..

Dikutip dari Tribunnews.com, ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Kisah Sedih Ibu Monyet yang Mengadopsi Anak Anjing, Mesti Berpisah Gegara Hal Ini

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Terus Tuntut Harta Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Kini Mengaku Simpan Barang Berharga Senilai Rp 30 Miliar Milik Ibunda Rizky Febian

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito angkat suara soal kabar musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.

Wiku mengatakan, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku dilansir dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Sebelum Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beberkan Ingin Lakoni Profesi Ini Saat Bebas

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Wiku juga menjelaskan, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP dan WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.

"Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya