The Real Predator Seks! Tega Perkosa 12 Santrinya Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Bakal Dihukum Ini, Bakal Dikebiri?

Rabu, 15 Desember 2021 | 08:08
(Tribunnews.com)

Herry Wirawan

The Real Predator Seks! Tega Perkosa 12 Santrinya Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Bakal Dihukum Ini, Bakal Dikebiri?

WIKEN.ID -Belakangan ini kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Herry Wirawan dengan tega memperkosa para santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Terlebih pemerkosaan itu terjadi di lingkungan pesantren yang ia dirikan dari bantuan orang tua korban.

Sontak saja, hal itu langsung mendapat kecaman keras dari banyak pihak.

Baca Juga: Terbujuk Rayuan Maut Satu Wanita Cantik, 12 Pria Langsung Jadi Duda Dalam Semalam, Terbongkar Aksinya yang Bikin Syok!

Diketahui, Herry Wirawan telah memperkosa 12 santriwati di Bandung.

Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, delapan korban telah melahirkan dan memiliki anak.

Kini semua korban mendapatkan pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Dilansir dari Grid.ID, Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung dan sedang masih menjalani persidangan.

Baca Juga: Video Syur Berdurasi 25 Detik yang Tersebar di Media Sosial Gegerkan Warga Sragen, Polisi Akhirnya Tangkap Pelakunya!

Warganet yang tahu kasus ini pun berharap agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman kebiri hingga hukuman mati dan penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Tapi, keinginan netizen ini tak sesuai dengan satan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

PWNU tak memperbolehkan hukuman kebiri untuk kasus Herry Wirawan dan menyarankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib.

Baca Juga: Kekasihnya Dulu Ditikung Teman Sendiri, Akhirnya Terbongkar Luna Maya Sempat Bernazar Hal Ini Usai Putus dari Reino Barack!

Menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, Abdus Salam mengatakan bahwa hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," ungkap Abdus Salam.

Hasil bahtsul masail PWNU Jatim untuk hukuman pelecehan seksual adalah hukuman yang seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegas Abdus Salam. (*)

Baca Juga: Penghasilannya dari YouTube Tembus Rp 8,7 Miliar, Mantan Asisten Deddy Corbuzier Bongkar Tabiat Asli Majikannya: Curi-curi Ilmu..

Editor : Hafidh