Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Justru Tak Dipenjara, Kok Bisa?
WIKEN.ID -Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.
Diketahui, belum lama ini Rachel Vennya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina usai dari Ameria Serikat.
Parahnya lagi, dibalik prosesnya tersebut, Rachel Vennya dikabarkan dibantu oleh oknum TNI.
Setelah menjalani pemeriksaan, kini Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Dilansir dari Grid.ID, selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah kekasih dan manajer sang selebgram, serta seseorang yang merupakan bagian dari protokol bandara.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina olehs audari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.
"Yang pertama adalah saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol bandara," ungkapnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.
Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya. (*)