Heboh Soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Memakai Nomor Khusus Pejabat, Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:08
kolase tribunnews

Rachel Vennya dan mobil dengan plat RFS yang menjemputnya.

Heboh Soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Memakai Nomor Khusus Pejabat, Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

WIKEN.ID -Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.

Belum usai kasusnya terkait karantina, kini Rachel Vennya kembali harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Rachel Vennya kembali membuat heboh netizen.

Kini selebgram Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.

Baca Juga: Adiknya Kini Jadi Pesinetron Papan Atas, Kakak Kandung Amanda Manopo Ternyata Sempat Sakit Hati Gegara Ini: Rejekinya Lebih ke Manda..

Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang membuat banyak netizen mempertanyakannya.

Bahkan, banyak juga yang mengaitkan penggunaan pelat 'RFS' mobil Rachel Vennya dengan kendaraan yang dimiliki oleh pejabat.

Namun kesimpangsiuran pelat itu dipastikan polisi tidak benar.

Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Baca Juga: Satu Masjid Langsung Panik, Armand Maulana Mendadak Ambruk Pas Lagi Sujud Sambil Teriak 'Allahu Akbar': Kayak Meninggal!

Dilansir dari Tribun Seleb, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa, pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu."

"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Beberapa Jam Menikah Langsung Jadi Janda, Pengantin Wanita Ini Langsung Menangis Histeris Liat Suaminya Tewas Ditembak Saat Resepsi!

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.

Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Kini Dijuluki Penyanyi Dangdut Termahal, Saldo ATM Lesti Kejora Langsung Bikin Sang Asisten Syok, Nggak Ada Isinya?

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka."

"Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP.

Baca Juga: Mulai Karier dari Nol, Terbongkar Pedangdut Seksi Wika Salim Awali Manggung di Panggung Hajatan Kampung, Cuma Dibayar Rp 5000!

Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka."

"Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo. (*)

Editor : Hafidh