Heboh Soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Memakai Nomor Khusus Pejabat, Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara
WIKEN.ID -Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.
Belum usai kasusnya terkait karantina, kini Rachel Vennya kembali harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Rachel Vennya kembali membuat heboh netizen.
Kini selebgram Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.
Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang membuat banyak netizen mempertanyakannya.
Bahkan, banyak juga yang mengaitkan penggunaan pelat 'RFS' mobil Rachel Vennya dengan kendaraan yang dimiliki oleh pejabat.
Namun kesimpangsiuran pelat itu dipastikan polisi tidak benar.
Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Dilansir dari Tribun Seleb, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa, pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu."
"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.
Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka."
"Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP.
Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka."
"Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo. (*)